Sabtu, 19 April 2014

Tugas PKN

Muhammad Agung Prakaraa
X MIA 6

Bawa 'Duit', Massa Forum Peduli Pemilu Bersih Demo di Panwaslu DIY
Bagus Kurniawan

Jakarta - Gabungan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Yogyakarta yang tergabung Forum Peduli Pemilu Bersih menggelar aksi di kantor Panwaslu DIY, Sabtu (19/4/2014). Mereka menuntut berbagai kasus kecurangan pemilu seperti money politics dan penggelembungan suara diusut tuntas.

Saat aksi berlangsung di halaman kantor Panwaslu DIY di Jl Nyi Ageng Nis, massa yang berjumlah 10 orang itu mengenakan topi kerucut dan rompi kertas warna-warni. Mereka juga membawa duit-duitan menyerupai duit asli senilai Rp 50 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 2 ribuan.

Dalam orasinya secara bergantian, massa menyoroti adanya berbagai praktek kecurangan yang dilakukan para caleg baik sebelum coblosan hingga proses penghitungan suara. Ada banyak kejanggalan dan kecurangan yang dilakukan KPPS hingga proses rekapitulasi melalui form C1. Namun semua itu tidak ada penyelesaian atau tindakan tegas dari Panwaslu DIY.

"Ada banyak temuan money politics sebelum coblosan dan praktek penggelembungan suara tapi tidak ada tindakan. Kami ingin Bawaslu menindak tegas kasus ini," kata Indra salah satu orator.

Sementara itu koordinator aksi Agung Widodo disela-sela aksi menegaskan pihaknya menginginkan agar kasus money politics yang terjadi di DIY diusut tuntas. Bawaslu harus menindak tegas terhadap caleg-caleg bermasalah.

"Demikian pula kasus penggelembungan suara saat penghitungan juga harus diusut tuntas. Ini praktik kecurangan dan menodai pemilu yang bersih karena tidak jujur," kata Agung.

Usai berorasi, Ketua Panwaslu DIY, M. Najib kemudian menemui para pendemo. Di hadapan massa, Najib menegaskan Panwaslu dengan mahasiswa dan rakyat punya visi dan misi sama yakni terlaksananya pemilu yang bersih. Pemilu perlu diawasi semua pihak termasuk perang penting mahasiswa.

"Panwaslu butuh dukungan banyak pihak untuk ikut mengawasinya. Semua pihak harus kawal untuk pemilu bersih," kata Najib.

Di akhir aksi, massa kemudian menyerahkan berbagai dokumen mengenai adanya dugaan praktik kecurangan pemilu agar ditindaklanjuti oleh Bawaslu DIY.

Sumber : detik.com

Kamis, 17 April 2014

Alfian fajriansyah x mia 6

Tahun 2014 merupakan tahun penting untuk para politisi, karena pemilihan umum kepala daerah dan anggota legislatif akan digelar. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai dakwah, siap mendukung untuk meraih jabatan politik tersebut, termasuk dukungan kepada calon non-muslim.

"Secara prinsip, PKS dalam posisi menjadi parpol membuka diri bekerja sama dengan siapa pun. Siapa caleg kita, kami akan bekerjasama dengan partai manapun, suku apapun, dan agama apapun," kata Ketua Fraksi PKS di DPR Hidayat Nur Wahid saat acara 'Refleksi Akhir Tahun 2012' di Senayan Jakarta, Jumat (21/12).

Menurut Hidayat, sikap terbuka PKS mendukung calon non-muslim, bukan menunjukkan kalau partai tersebut sudah melenceng dari tujuan awal pendiriannya. Namun PKS membuka diri menjalin komunikasi atau koalisi dengan pihak manapun. Asalkan tidak bertentangan dengan aturan dasar partai.

"Islam adalah terbuka, keterbukaan adalah jati diri dari Islam. Kalau PKS tidak terbuka, artinya PKS bukan parpol," kata Hidayat.

Hidayat mencontohkan ketika dia menjadi presiden PKS tahun 2000 silam, sudah ada politisi non-muslim yang didukung PKS dan menang dalam pemilihan anggota DPRD di Papua. Sebenarnya, bukan hal yang aneh jika PKS juga memiliki politisi non-muslim. Jika mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan PKS, semua menjadi sah.

"PKS sejak didirikan sampai hari ini adalah partai sama. 2008-2009 Yang terjadi, bukan PKS berubah azasnya dari Islam ke tidak Islam. AD ART sama, tidak ada yang berubah," ungkap Hidayat.

Minggu, 23 Maret 2014

Artikel Hukum Privat Oleh Alfian


Nama : Alfian Fajriansyah
Kelas  : X MIA 6

Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata. Untuk lebih jelasnya lihat menu yang kami sediakan di atas.

Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Yang termasuk hukum privat antara lain:
1. Hukum Perdata
Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Dagang
Peraturan yang mengatur hukum yang terkait dengan perdagangan.
Sumber :
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/05/hukum-privat.html?m=1
http://sciencebooth.com/2013/05/21/perbedaan-hukum-publik-dan-hukum-privat/

Artikel tentang pengadilan negeri


Nama : Dinda Wulandari Saputri
Kelas : X Mia 6

*Pengadilan Negeri* (biasa disingkat: *PN*) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum
 yang berkedudukan di ibu kota
 kabupaten
 ataukota
. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana
 dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN),Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris
, danJurusita.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen).

Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).

Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).(Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2))

Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986)

Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.

Sumber :  http://id.m.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_negeri
http://www.pn-medankota.go.id/v2/index.php/aboutus/profil/tupoksi

Sabtu, 22 Maret 2014

Hukum Indonesia

 Assalamualaikum wr.wb
Saya dari kelas X MIA 6 ,Muhammad Agung prakarsa

Hukum di Indonesia Untuk peraturan tertulis di Indonesia, lihatPeraturan perundang-undangan Indonesia.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

sumber http://id.m.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia