Minggu, 23 Maret 2014

Artikel Hukum Privat Oleh Alfian


Nama : Alfian Fajriansyah
Kelas  : X MIA 6

Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata. Untuk lebih jelasnya lihat menu yang kami sediakan di atas.

Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Yang termasuk hukum privat antara lain:
1. Hukum Perdata
Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Dagang
Peraturan yang mengatur hukum yang terkait dengan perdagangan.
Sumber :
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/05/hukum-privat.html?m=1
http://sciencebooth.com/2013/05/21/perbedaan-hukum-publik-dan-hukum-privat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar